BLITAR, PROKLAMATOR-Seorang mahasiswa berinisial HK (25), warga Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Sananwetan karena mencuri sepeda motor milik warga yang tengah beristirahat di SPBU, Jumat (26/8/2016) malam.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Muhammad Lessy mengatakan, Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka ditangkap warga karena mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol N 2765 FM milik Mohan (46), warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang beristirahat di Mushola SPBU Jl Kalimantan dan memarkir sepeda motor di samping Mushola. Selanjutnya disaat korban tidur, kunci motor dan HP milik korban jatuh dan diambil pelaku,” kata Lessy, Sabtu (27/8/2016).
Korban dibangunkan oleh petugas SPBU dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya dibawa keluar oleh orang tidak dikenal. akhirnya korban dan petugas SPBU mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Desa Tlogo Kecamatan kanigoro Kabupaten Blitar.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Sannawetan. Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut Unit Reskrim Polsek sananwetan,” imbuh Kasubag Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam engan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(rfk)
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sambang dan Koordinasi di Kantor Kelurahan Tlumpu
Anggota Polsek Sukorejo Pengaturan Lalin di Sepanjang Jalan Tanjung
Kapolres Lamongan Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Pemiliknya di Desa Nguwok
Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal