Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota hari ini Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 laksanakan patroli sekaligus operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah kecamatan Sananwetan kota Blitar. Pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker terciduk petugas patroli dan dilakukan penindakan sesuai Inmendagri no. 34 /2021. Patroli yang dilaksanakan dengan cara mobiling dan Stasioner di wilayah kelurahan Gedog dan kelurahan Klampok.
Giat ops yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan tipiring dan teguran tertulis serta membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui. Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga ditengah pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari. Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Bersama sana bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung