Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat , Pol PP dan Dinas Kesehatan Kec. Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Jumat, 13 November 2020 pukul 08.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 17 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Himbauan Kamtibmas kepada warga di salah satu poskamling lingkungan
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas di obyek vital toko emas
Gaturlalin Personil Polsek Srengat, Bentuk Pelayanan Pagi Hari
Patroli Harkamtibmas Dikawasan Perahu Penyeberangan Oleh Polsek Srengat