Polres Blitar Kota dan jajaran laksanakan giat operasi pekat saat hari pertama lebaran, hasilnya Polres Blitar Kota dan jajaran berhasil menyita ribuan petasan dari jalan raya dan perkampungan hari Minggu tanggal 24 Mei 2020. Langkah penyitaan atau pengamanan ribuan petasan berbagai ukuran tersebut, sebagai antisipasi penyalahgunaan petasan saat lebaran. dalam razia ini, jajaran polsek dan Satreskrim Polres Blitar Kota menyisir titik-titik yang informasinya menjadi lokasi bermain petasan. Baik di tepi jalan raya, maupun yang masuk ke perkampungan.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purbaya, SH, SIK, MM mengungkapkan Polres Blitar Kota dan jajaran polsek melakukan patroli, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan mencegah gangguan kamtibmas. Dalam patroli ini berhasil diamankan ribuan petasan, dari seluruh jajaran. Selain itu kepada warga atau masyarakat yang akan membunyikan petasan juga diberikan penjelasan mengenai dampak dan aturan yang dilanggarnya.

Jika masih kedapatan menyalakan petasan lagi, akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. “Yaitu dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ardi menambahkan seluruh petasan yang diamankan, langsung dimusnahkan dengan cara direndam dalam tong berisi air. Karena berbahaya jika terkena suhu yang panas, serta mencegah agar tidak bisa digunakan lagi jika sudah direndam air.