Polres Blitar Kota – Salah satu tugas polri adalah menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk itu sebelum menertibkan masyarakat wajib hukumnya polisi lebih dahulu tertib atau istilahnya tertib kedalam.

Sabtu ( 30/11/2019) pukul 08.00 Wib, Melalui apel Pagi Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman bersama Kanit provos Polsek Srengat Aiptu M. Huda bertempat di halaman Mapolsek Srengat melaksanakan gaktibplin (penegakan ketertiban dan disiplin) terhadap semua anggota Polsek Srengat Polres Blitar Kota.

Dalam Pelaksanaan apel pagi selanjutnya oleh Kapolsek Srengat bersama Kanit Provos melakukan pemeriksaan Surat Surat Kelengkapan termasuk sikap tampang, adapun Identitas diri yang dimiliki anggota dan wajib dibawa adalah Kartu Tanda Anggota Polri, KTP, STNK  (STNK Dinas maupun pribadi), SIM dan kartu ijin memegang senjata api, sedang sikap tampang meliputi rambut tidak boleh panjang apalagi gondrong, kumis harus rapi, jenggot harus bersih serta pakaian yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Disampaikan Kanit Provos Polsek Srengat Polres Blitar Kota bahwa dari Hasil kegiatan pemeriksaan gaktiblin tersebut secara umum sudah lengkap, namun terkait dengan sikap tampang ada bebera anggota ditegur karna rambutnya agak panjang.

“Kegiatan Pemeriksaan Gaktibplin rutin Kami Lakukan setiap awal bulan, dengan tujuan agar anggota Polsek Srengat selalu tertib sehingga bisa menjadi contoh di masyarakat,” ujar Kapolsek.

“Setiap kegiatan pemeriksaan seperti ini, terkait gaktibplin apapun hasilnya saya tetap laporkan ke Kasi Propam Polres Blitar Kota,” kata Kanit Provos Polsek Srengat.