Tega mencuri kartu ATM milik teman, seorang Sales bernama Wahyu Rian Irwansyah (27) berhasil menguras habis uang sebanyak Rp 64 juta yang ada di dalam kartu ATM milik korban. Pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Blitar Kota setelah mendapatkan laporan dari korban.

Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat menggelar press rillis di Ruang Pusat K3I Sarja Arya Racana Mapolres Blitar Kota, Jumat (11/06). Keduanya antara Pelaku dan Korban telah saling mengenal sejak lama, pelaku adalah seorang Sales yang biasa menawarkan dagangannya kepada Korban.

“Korban ini memiliki toko di rumahnya, beralamat di Dusun Wadang, RT 01 RW 07, Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sementara, alamat pelaku adalah di Desa Jatilengger, RT 05 RW 04, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,” katanya.

Adapun kronologisnya, papar Yudhi, awalnya pada tanggal 27 April 2021, Korban melakukan transaksi transfer bersama dengan tersangka, yang mana korban masuk ke dalam ATM BRI Unit Kunir bersama dengan pelaku untuk transfer pembayaran dari korban ke pelaku, dan pada saat itu dengan sengaja pelaku menghafalkan nomor PIN kartu ATM BRI milik korban.

Keesokan harinya, pelaku mendatangi toko milik korban dengan alasan ingin menawarkan dagangan, pelaku melancarkan aksinya menukar kartu ATM milik korban saat ditinggal oleh korban melayani pembeli, sementara kartu ATM korban berada tergeletak diatas lantai.

“Pelaku mengambil kartu ATM BRI milik korban dan menggantinya dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama yang sudah dipersiapkan oleh pelaku sebelumnya,” beber Kapolres.

Berhasil mendapatkan kartu ATM milik korban, pelaku kemudian secara bertahap menguras uang yang ada di dalam kartu ATM sebanyak Rp 64 juta. Korban baru menyadari jika kartu ATM nya telah ditukar saat akan menggunakan kartunya melakukan transaksi, kartu ATM yang ia gunakan selalu gagal sehingga membuatnya curiga.

Korban lalu mendatangi costumer servis dan mencetakkan buku rekening miliknya, dari itu korban mengetahui jika uang miliknya sebanyak Rp 64 juta telah terkuras habis. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonodadi pada tanggal 02 Juni 2021.

“Pelaku telah berhasil kami amankan, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.