
Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat menggelar press rillis di Ruang Pusat K3I Sarja Arya Racana Mapolres Blitar Kota, Jumat (11/06). Keduanya antara Pelaku dan Korban telah saling mengenal sejak lama, pelaku adalah seorang Sales yang biasa menawarkan dagangannya kepada Korban.
“Korban ini memiliki toko di rumahnya, beralamat di Dusun Wadang, RT 01 RW 07, Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sementara, alamat pelaku adalah di Desa Jatilengger, RT 05 RW 04, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,” katanya.
Adapun kronologisnya, papar Yudhi, awalnya pada tanggal 27 April 2021, Korban melakukan transaksi transfer bersama dengan tersangka, yang mana korban masuk ke dalam ATM BRI Unit Kunir bersama dengan pelaku untuk transfer pembayaran dari korban ke pelaku, dan pada saat itu dengan sengaja pelaku menghafalkan nomor PIN kartu ATM BRI milik korban.
Keesokan harinya, pelaku mendatangi toko milik korban dengan alasan ingin menawarkan dagangan, pelaku melancarkan aksinya menukar kartu ATM milik korban saat ditinggal oleh korban melayani pembeli, sementara kartu ATM korban berada tergeletak diatas lantai.
“Pelaku mengambil kartu ATM BRI milik korban dan menggantinya dengan kartu ATM yang bentuk dan warnanya sama yang sudah dipersiapkan oleh pelaku sebelumnya,” beber Kapolres.

Korban lalu mendatangi costumer servis dan mencetakkan buku rekening miliknya, dari itu korban mengetahui jika uang miliknya sebanyak Rp 64 juta telah terkuras habis. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonodadi pada tanggal 02 Juni 2021.
“Pelaku telah berhasil kami amankan, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C