Polres Blitar kota.13/4/2017 . Pada hari Kamis tgl 13 April 2017 sekira pukul 11.30 WIB . Telah terjadi pencurian uang tunai. Tempat kejadian berada di Samsat kota Blitar. Adapun korban adalah Hendrik Susanto Efendi,Lk,33 thn, Islam peternak alamat dsn sumber Anas RT.08 RW 08 desa /kec Ponggok kab. Blitar. Kerugian kejadian yang menimpa korban tersebut +-  Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).

IMG-20170413-WA0129

Kanit Reskrim Polsek Kepanjen kidul bersama dengan unit Reskrim dan spkt Polsek melaksanakan olah TKP di tempat kejadian perkara.

IMG-20170413-WA0161e

IMG-20170413-WA0155

Pemeriksaan saksi korban oleh unit Reskrim setelah melakukan olah TKP guna memberikan keterangan sebanyak banyak untuk keperluan penyelidikan .

Adapun kronologis kejadian . Sesuai dengan laporan polisi.  LP/ 11 / IV / 12017 /tanggal 13 April 2017. POLSEK KEPANJENKIDUL

Telah terjadi pencurian di tkp Jl.Melati Kel/Kec. KepanjenkIduI Kota Blitar (Area Parkir SAMSAT Kota Blitar).

Hari Jumat tanggal 13 April 2017 pada pukul 11.30 wib.

Saksi  1.RIRIN USNANI, Perempuan, 31 tahun, Islam, Mengurus

Rumah Tangga, Alamat : Dsn. Sumbernanas Rt.008 Rw.008 Kel. Kec. Ponggok Kab. Blitar.

Saksi 2. RAMIYANTO, Laki-laki, 40 tahun, Islam, Karyawan Swasta. Alamat : JI. Widuri Gg. XII No.15 Rt.01 Rw.03 Kel. Tlumpu Kec. Sukorejo Kota Blitar

Pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 11.00 wib telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang terjadi di area parkiran SAMSAT Kota Blitar JI. Melati Kel./Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, awal mulanya pelapor telah menerima pencairan pinjaman dari Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia ) Unit Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar sebesar Rp. 180.000.000,(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik warna hitam setelah itu dimasukkan ke dalam kotak Iaci yang berada di dalam mobil, setelah itu pelapor yang ditemani oleh istrinya sdri RIRIN USNANI pergi menuju ke SAMSAT Kota BIitar untuk melakukan registrasi kendaraan dan setelah sampai di SAMSAT Kota Blitar kemudian pelapor memarkir kendaraannya di dalam area parkir yang telah disediakan oleh SAMSAT Kota Blitar, setelah itu pelapor beserta istrinya sdri RIRIN USNANI mengunci kendaraan dan kemudian masuk ke kantor SAMSAT Kota Blitar selang waktu kurang lebih 20 menit setelah melakukan registrasi kendaraan pelapor beserta istrinya akan pulang pelapor melihat slot kunci sebelah kiri pintu kendaraannnya sudah tidak dalam posisi terkunci diketahui telah rusak dan kotak Iaci sudah terbuka serta uang tunai yang sebelumnya ditaruh dalam tas plastik warna hitam sudah tidak ada pada tempatnya / hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000.(Seratus

Delapan Puluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjenkidul . (Rbt)