KW warga Togogan, kecamatan Srengat, kabupaten Blitar diciduk polisi. Dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. KW kabur setelah melakukan tabrak lari di Simpang Jl Mawar, kota Blitar. Korban Sucipto (53), warga Ponggok, kabupaten Blitar kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Mendapat laporan dari korban, Unit Laka Satlantas Polres Blitar bertindak cepat. Polisi mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV itu, polisi mengidentifikasi pelat nomor mobil pikap yang dikendarai KW. Di rekaman kamera CCTV juga terlihat proses kecelakaan lalu lintas itu.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, SH yang didampingi Kasat Lantas AKP Haris Darma Sucipto, SH, S.I.K dan Kanit Laka Ipda Dodit Prasetyo, SH saat konferensi pers hari Senin tanggal 09 Maret 2020 mengatakan awalnya kami sempat kesulitan melacak pelaku. Namun pelaku akhirnya berhasil kami amankan berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Nurhalim mengatakan, kejadian kecelakaan terjadi pada 17 Februari 2020. Tapi pelaku baru berhasil  ditangkap Kamis 5 Maret 2020 lalu. Kronologis kecelakaan berawal saat KW mengendarai mobil pikap dari timur ke barat. Di Simpang Jalan Mawar, mobil yang dikendarai KW menyenggol  sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban terjatuh dan mengalami patah tulang. Mengetahui korban terjatuh, bukannya berhenti dan memberi bantuan, KW justru kabur  meninggalkan korban yang tergeletak di lokasi.

“Meskipun nomor polisi berhasil diidentifikasi namun rupanya mobil pikap ini sudah empat kali pindah tangan. Kemudian kami terus melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tersangka yang merupakan  orang keempat yang memiliki mobil pikap,” jelasnya.

Kini KW harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat  dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.