Selasa (2/01/19), terjadi perlanggaran lalu lintas yaitu menerobos traffic light di Jalan Cemara. Petugas yang saat itu sedang berjaga langsung memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Tidak hanya memberhentikan saja, petugas juga memberi sanksi berupa tilang.
Dengan prinsip melayani masyarakat petugas memberhentikan pengendara yang melanggar traffic light kemudian menyapa dan meminta pengendara untuk menunjukan kelengkapan berkendara. Sebelum petugas memberikan sanksi berupa tilang, petugas memberitahu kesalahan pengendara serta memberi himbauan agar tidak melanggar traffic light. Dikarenakan melanggar traffic light dapat menyebabkan kecelakaan.
Minimnya tentang kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas membuat sering terjadinya kecelakaan, diharapkan untuk pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi surat dan kelengkapan saat berkendara juga berhati-hati saat berkendara. Mari kita wujudkan Kota Blitar sebagai kota yang tertib lalu lintas. (MA)
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Udanawu Tingkatkan Situasi Aman Kondusif Di Area Objek Vital
Kapolsek Udanawu Hadiri Safari Halal Bihalal Dengan Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu
Antisipasi Cegah Balap Liar Memasuki Malam Hari, Petugas Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Blue Light.
MONITORING PERSAWAHAN DAN PEMUKIMAN, CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS