Selasa (2/01/19), terjadi perlanggaran lalu lintas yaitu menerobos traffic light  di Jalan Cemara. Petugas yang saat itu sedang berjaga langsung memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Tidak hanya memberhentikan saja, petugas juga memberi sanksi berupa tilang.

Dengan prinsip melayani masyarakat petugas memberhentikan pengendara yang melanggar traffic light kemudian menyapa dan meminta pengendara untuk menunjukan kelengkapan berkendara. Sebelum petugas memberikan sanksi berupa tilang, petugas memberitahu kesalahan pengendara serta memberi himbauan agar tidak melanggar traffic light. Dikarenakan melanggar traffic light dapat menyebabkan kecelakaan.

Minimnya tentang kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas membuat sering terjadinya kecelakaan, diharapkan untuk pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas dan juga melengkapi surat dan kelengkapan saat berkendara juga berhati-hati saat berkendara. Mari kita wujudkan Kota Blitar sebagai kota yang tertib lalu lintas. (MA)