Polsek Sanankulon – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kinerjanya dituntut untuk bersikap humanis dalam penegakan hukum untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Metode yang digunakan adalah Problem Solving, yaitu mencari kata mufakat atau penyelesaian suatu masalah sosial tertentu yang ada di masyarakat melalui mediasi. Peran Bhabinkamtibmas didesa binaannya tidak bisa dipandang ringan karena segala permasalahan didesa binaan anggota Bhabinkamtibmas selalu dilibatkan untuk menyumbangkan pemikirannya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Seperti Bhabinkamtibmas Desa Tuliskriyo Bripka Eko Wahyudi beserta elemen Tiga Pilar yang ada di Desa turut dalam menemukan solusi atas suatu permasalahan yang sedang dihadapi. Rabu, 5 Februari 2020.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahhwa metode Problem Solving yang digunakan oleh petugas Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas relatif efektif dalam mengurai masalah sosial yang ada dimasyarakat. Karena sejatinya manusia merupakan makhluk sosial yang saling berinteraksi dalam bingkai kemasyarakatan dan saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, pendekatan penyelesaian permasalahan melalui Problem Solving mudah diterima oleh kalangan masyarakat luas.

Ucapan terimakasih datang dari Kepala Desa Tuliskriyo serta warga yang sedang berselisih. Kami semua mengucapkan trrima kasih kepada anggota Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinmsa dan pihak pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan masalah kami. Sehingga persoalan yang sedang kami hadapi tersebut tidak lanjut sampai di ranah hukum lebih lanjut. Terimakasih bapak bapak. ucap warga masyarakat.