Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polsek Ponggok Iptu Tri Muliarso bersama anggota gabungan Polsek dan Koramil Ponggok lakukan razia Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di warkop/kedai kopi dan kafe WiFi di seluruh Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok. Senin, (02/08/2021) pukul 21.30 wib.

Selain melaksanakan razia penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polsek Ponggok juga memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas ). “Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 13 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan sebanyak 2 orang dikenakan sanksi menghafal Pancasila,” ungkap Iptu Tri M.

Kapolsek Perak AKP Sony Suhartanto, SH mengatakan, agar warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting, dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.