Guna mencegah penyebaran Covid-19, personil Polsek Ponggok Iptu Tri Muliarso bersama anggota gabungan Polsek dan Koramil Ponggok lakukan razia Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di warkop/kedai kopi dan kafe WiFi di seluruh Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok. Senin, (02/08/2021) pukul 21.30 wib.
Selain melaksanakan razia penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polsek Ponggok juga memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas ). “Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 13 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan sebanyak 2 orang dikenakan sanksi menghafal Pancasila,” ungkap Iptu Tri M.
Kapolsek Perak AKP Sony Suhartanto, SH mengatakan, agar warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting, dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu