Proklamator News Nglegok – Dampak meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten Blitar dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola wisata candi penataran menutup sementara waktu seluruh kegiatan pelayanan cagar budaya.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.
Untuk menghindari kerumunan wisatawan dan mensosialisasikan penutupan sementara anggota patroli Polsek Nglegok bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Nglegok melakukan patroli di kawasan candi penataran. kamis (24/06/2021)
Penutupan sementara kawasan wisata candi penataran bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Nglegok dan Kabupaten blitar pada umumnya agar tidak menciptakan klaster baru. (Ars)
Safari Ramadhan, Polsek Wonodadi Sampaikan Pesan Kamtibmas Usai Tarawih
Mobile Malam, Wujudkan Kondusifitas Keamanan Pada Perbankan
Patroli, Upaya Cegah Kejahatan Obyek Vital Pelayanan Publik
Tingkatkan Rasa Aman Dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Udanawu Rutin Laksanakan Patroli Area Persawahan