Proklamator News Nglegok – Dampak meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten Blitar dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola wisata candi penataran menutup sementara waktu seluruh kegiatan pelayanan cagar budaya.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.
Untuk menghindari kerumunan wisatawan dan mensosialisasikan penutupan sementara anggota patroli Polsek Nglegok bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Nglegok melakukan patroli di kawasan candi penataran. kamis (24/06/2021)
Penutupan sementara kawasan wisata candi penataran bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Nglegok dan Kabupaten blitar pada umumnya agar tidak menciptakan klaster baru. (Ars)
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS