Proklamator News Nglegok – Dampak meningkatnya kasus covid-19 di kabupaten Blitar dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola wisata candi penataran menutup sementara waktu seluruh kegiatan pelayanan cagar budaya.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni Nomor 4924/F.F1/TI.00.04/2021. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan penutupan pelayanan cagar budaya dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Untuk menghindari kerumunan wisatawan dan mensosialisasikan penutupan sementara anggota patroli Polsek Nglegok bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Nglegok melakukan patroli di kawasan candi penataran. kamis (24/06/2021)
Penutupan sementara kawasan wisata candi penataran bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di kecamatan Nglegok dan Kabupaten blitar pada umumnya agar tidak menciptakan klaster baru. (Ars)

Anak Petani hingga Montir Jadi Lulusan Terbaik Bintara Remaja SPN Polda Jatim
Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban
Antisipasi ISPA Pascabanjir, Posko Kesehatan Polri Aktif Layani Masyarakat Aceh Tamiang
KEGIATAN KAPOLSEK WONODADI BESERTA ANGGOTA MELAKSANAKAN DARING PEMBINAAN ROHANI MENTAL DALAM RANGKA DOA AKHIR TAHUN DAN MENYAMBUT BULAN RAJAB 1446 H