Polsek Udanawu – Untuk meningkatkan kesadaran para siswa dan siswi tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas, Kapolsek Udanawu Akp. Gawik Wahyuti SH. memberikan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Siswa-siswi Ma Ma’arif Bakung – Udanawu pada giat “Police Goes To School”. Jum’at, 15 September 2023.

Kegiatan Sosialisasi Etika Berlalu Lintas Untuk Keselamatan Berlalu Lintas di ikuti seluruh siswa MA M’arif Bakung – Udanawu dengan jumlah 1.850 siswa yang berkumpul di halaman sekolah Ma Ma’arif.

Dalam Sosialisasi, Kapolsek Udanawu menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan berlalu lintas yaitu sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada siswa siswi Ma Ma’arif Bakung – Udanawu.

 

Akp. Gawik Wahyuti SH. mengajak seluruh Siswa-siswi untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

 

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan siswa siswi bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.

 

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

 

Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

 

Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, wajib memperhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan.

 

Kapolsek Udanawu Akp. Gawik Wahyuti S.H. menghimbau kepada siswa siswi untuk taat dan mematuhi terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI. Apabila belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara yang ditunjukkan dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk berkendara diharapkan untuk tidak mengendarai kendaraan yang, karena bisa berakibat pada kecelakaan, yang tentu saja merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. “Tutup Kapolsek Udanawu”.