Polres Blitar Kota – Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Sabtu, 26 September 2020 pukul 08.30 – 10.00 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu di depan Mako Poksek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 18 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli Area SPBU, Polsek Srengat Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas
Pelaksanaan Patroli Kawasan Minimarket, Polsek Srengat Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Srengat Pelayanan Pagi Dengan Lakukan Gaturlalin
Himbauan Kamtibmas kepada pemilik toko emas antisipasi tindak kriminalitas