Bertempat di aula kecamatan Sananwetan kota Blitar kapolsek Sananwetan kompol Didit Prihantoro S.H,.M.H menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Blitar no 3 tahun 2018 tentang penyelengaraan tempat kos,yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 September 2019 yang dimulai pada pukul 20.00 Wib.

kegiatan sosialisasi juga dihadiri Plt wali kota Blitar Bpk Drs Santoso Mpd, Camat Sananwetan Bpk Heru Eko Pramono S.STp, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar Drs. Hakim Sisworo MM, Ketua FKUB Kec. Sananwetan Drs. KH. Mustamir Karim, MM , Danramil Sananwetan Kapten Yudi Antonik, Kepala kelurahan se-Kecamatan Sananwetan, Babinsa Kelurahan Sananwetan Sertu Eko Joko Santoso, Babinkamtibmas Sananwetan Bripka Amirudin, Tomas, Toga, Toda, ketua RT dan RW. se-Kecamatan Sananwetan serta pemilik Rumah kos yang ada di kecamatan Sananwetan.

Kapolsek Sananwetan kompol Didit Prihantoro S.H,.M.H menekankan bahwa setiap pemilik tempat kos yang mempunyai kamar diatas 10 kamar wajib mengurus surat ijin dan untuk menghindari penyalahgunaan tempat kos seperti Narkoba, persembunyian pelaku teror, pelaku kejahatan,pesta miras,serta prostitusi terselubung pemilik tempat kos wajib meminta minimal kartu identitas penyewa kamar kos dan mencatat dalam buku Resgritasi serta melaporkan kepada ketua Rt dan Rw setempat,Dalam sosialisasi tersebut kapolsek Sananwetan juga memberikan pemahaman tentang Sanksi yang dapat menjerat pemilik tempat kos jika melanggar peraturan yang sudah ditentukan,terdapat kurang lebih 400 rumah kos dan setelah Sosialisasi ini diharapkan semua pemilik tempat kos mematuhi peraturan,

Polsek Sananwetan bersama Koramil 20 Sananwetan,muspika Sananwetan serta Satpol PP kota Blitar dan dinas terkait akan terus melaksanakan pemantauan dan Razia terhadap Rumah kos, guna menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan damai, pungkas kapolsek Sananwetan.