Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying, anti kekerasan dan penguatan karakter berbasis mind seet change siswa siswi SDN 02 Pojok, Rabu (06/12/2023).

Dalam penyampaiannya, Kapolsek mengatakan, dampak dari aksi bullying sangat berpengaruh terhadap korban. Dampak bullying kepada korban antara lain dampak emosional dan mental, masalah kesehatan mental, gangguan fisik, performa akademik yang menurun, dan gangguan hubungan sosial.

Bullying adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan secara berulang yang dilakukan oleh satu kelompok pada satu individu tertentu. Bullying biasanya ditujukan untuk individu yang dinilai lebih lemah atau berbeda di antara kebanyakan individu lainnya.

Bullying dapat berupa verbal dan non-verbal. Bullying verbal biasanya berupa cacian dan umpatan kebencian. Bullying non-verbal biasanya berupa kekerasan fisik. Bullying dilakukan dengan dasar kesenangan semata.

Kapolsek juga membeberkan ancaman pidana yang bisa menjerat pelaku bullying.

Usai paparan materi bersama narasumber lainnya, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para siswa siswi.