Polres Blitar Kota – Polisi menangkap dua komplotan perampokan dengan kejadian hari Rabu 02 Oktober 2019 sekitar 14.30 WIB di Dusun Karanganyar RT 01 RW 04 Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kapolsek Ponggok IPTU SONY SUHARTANTO, SH mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan polisi yang diterima petugas piket jaga polsek Ponggok.

Kamis, (3/10/2019)

Perampok itu beraksi di Kecamatan Ponggok dengan menguras harta benda milik ibu Listichar guru SMP 2 Ponggok. Kapolsek Ponggok mengatakan polisi telah mengantongi identitas pelaku perampokan di Desa Gembongan dan saat ini pelaku masih di wilayah Blitar belum keluar Kota lain selanjutanya petugas tidak menunggu lama langsung bergerak yang di pimpin Kapolsek Ponggok melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah dua orang. Para perampok nekat itu dengan beraninya menggasak harta benda milik korban.

Dengan kronologis, sewaktu korban pulang dari mengajar mendapati sepeda motor suaminya (Rofii) berada didepan rumah, selanjutnya korban membuka pintu rumah dan mencari keberadaan suaminya namun secara tiba tiba korban didekap dari belakang oleh pelaku yg pada saat itu memakai penutup wajah sehingga tidak bisa dikenali.

Melihat suaminya sudah disekap didalam kamar kedaan mulut, mata ditutup lak ban dan kaki tangan diikat dengan tali. Pelaku juga melakukan penganiayaan dengan pemukulan terhadap suami korban, setelah pelaku berhasil mendapatkan barang barang berharga tersebut dan mengancam korban bahwa teman pelaku ada 10 orang.

Selanjutnya korban minta dilepaskan ikatannya selanjutnya pelaku melepaskan ikatan tersebut sambil menunjukan barang menyerupai senjata api sambil mengatakan “lek lapor polisi tak tembak ko kadihan” selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Total kerugian yang dialami oleh korban berkisar Rp 20 juta, karena korban kehilangan perhiasan emas dan 6 unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka ADA dan EHS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(HMS/aluk)