Polsek Ponggok Polres Blitar Kota – Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO, S.H., M.H. hadiri giat rapat koordinasi penempatan APK bersama penyelenggara pemilu wilayah kecamatan Ponggok Bertempat di ruang pertemuan kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (07/11/2023)

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Ponggok, Dany Musyafak, Danramil Ponggok, Kapten Inf. Slamet Gunarto, Kapolsek Ponggok, AKP Sujarwo, SH., MH., Ketua PPK Kec. Ponggok bersama Anggota, Rio Rollis, Bawaslu Kec. Ponggok bersama anggota,Trantib Kec. Ponggok

Hasil yang diperoleh dari Rapat Koordinasi “Pemasangan APK harus mengacu pada PKPU sebagaiman aturan yang mengatur, mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban umum khususnya yang dipasang di sepanjang jalan, antisipasi kerawanan laka lantas dan lainnya.

Masyarakat (Ahmad Khoirul)
Pemasangan dan penempatan APK mengacu pada aturan yang ada yaitu PKPU.

Tahapan saat ini memasuki jelang tahap kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 salah satunya dengan pemasangan APK.

Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud :

a.reklame;
b.spanduk; dan/atau
c.umbul-umbul.

Penentuan jarak pemasangan 100 meter dari titik Fasum, tempat ibadah dan kantor dinas pemerintahan (Polsek, Koramil, Kantor Desa), Lembaga pendidikan. Dilarang memasang APK pada pohon atau tiang listrik/telepon. Untuk menunjang keamanan agar APK yang dipasang menggunakan material yang kuat sehingga tidak rawan roboh.Pemahaman terkait APS dan APK sesuai dengan aturan yang mengatur. Selanjutnya, hasil rapat penempatan di tingkat Kecamatan Ponggok akan dikirimkan ke tingkat KPUD Blitar guna penetapan.