Pelantikan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah salah satu tahapan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pelantikan petugas PPS dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kepanjenkidul yang bertempat di aula Kecamatan Kepanjenkidul pada tanggal 22 Januari 2024.
Petugas PPS bertugas untuk membentuk dan melantik KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan mengawasi pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada tanggal 14 Februari 2024
Pelantikan petugas PPS dapat dilakukan secara luring (offline) dan di hadiri oleh Ketua KPU dan unsur Forpimcam Kepanjenkidul. Petugas PPS yang telah dilantik harus menandatangani pakta integritas dan berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan transparan
SAMBANGI INDOMARET PERSONEL POLSEK SUKOREJO SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA KARYAWAN
Polsek Sukorejo Melaksanakan Kegiatan Patroli di SPBU Paska Lebaran ke Empat
Polsek Sukorejo Patroli dan Dialogis dengan Pak Satpam di Bank BCA
POLSEK PONGGOK TINGKATKAN SILATURAHMI TERHADAP TOKOH MASYARAKAT SELAMA HARI RAYA IDUL FITRI