Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno, S.H., dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ponggok Aiptu Koko Oktafianto S.H., bersama Kasi Humas Polres Blitar Kota bertempat di Mako Polres Blitar Kota Melaksanakan Press Release Pengungkapan 3 Perkara Pencurian yang tejadi di wilayah hukum Polsek Ponggok

Dalam Press Release yang digelar di Mako Polres Blitar Kota pada Jumat, (25/08/2023) dihadiri oleh media online.

Tiga pelaku pencurian dengan perkara yang berbeda, yang pertama adalah pelaku penjambretan atau pencurian dengan kekerasan berlokasi di Jalan Umum Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dengan korban inisial Y.K yang dilakukan oleh Pelaku dengan inisial D.A umur 27 tahun, alamat Dsn. Krisik Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. modus operandi pelaku memecahkan kaca jendela untuk bisa masuk ke dalam apotik dan membawa kabur sejumlah uang dan sebuah HP selanjutnya  dijerat Pasal 365 KUHP yang berbunyi :

Pasal 365 KUHP:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Pelaku ke dua berinisial K.S umur 44 tahun alamat Jl. Makmur Ds. Nglegok Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pelaku pencurian HP yang berlokasi di Dusun Karangrejo Desa Pojok Kecamatan Ponggok dengan korban inisial M.A.E dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi :

Pasal 362 KUHP:

 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Selanjutnya pelaku ke tiga berinisial F.M umur 24 tahun alamat Dusun Sendung Desa Ngaglik Kecamatan Srengat, pelaku pencurian Uang berlokasi di Apotik Al-Afiah 2 Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dengan korban berinisial L.M dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP yang berbunyi :

Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 

5. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Unsur pemberatan Ke-5 adalah dengan menggunakan cara sebagai berikut:

a. Membongkar (braak)

Adalah merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar pintu jendela. Disini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah. Pencuri yang mengangkat pintu dari engselnya, sedangkan engsel itu tidak ada kerusakan sama sekali, tidak masuk pengertian, membongkar.

b. Mematahkan (verbreeking)

Adalah setiap perbuatan dengan kekerasan yang menyebabkan putusnya kesatuan sesuatu barang, baik untuk membongkar maupun mematahkan diperlukannya sesuatu barang, sehingga menyingkirkan palang pintu saja belum berarti membongkar atau mematahkan.

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 4 buah sepeda motor, beberapa handphone berbagai merk beserta kelangkapannya, dusbook hp dan sejumlah uang tunai, dan pakaian milik pelaku.