
Kegiatan mentoring tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).
Dalam amanatnya, Kapolri berharap program mentoring tersebut akan dapat mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.
“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.
Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.
“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.
Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.
“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.

Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Sahur On The Road dan Konvoi Berknalpot Brong
Patroli Obyek Vital Dini Hari, Polsek Sananwetan Sambangi RSI Aminah Antisipasi Aksi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli Harkamtibmas Malam, Sambangi Pos Kamling di Kelurahan Karangtengah
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan GKR Cegah Aksi Kejahatan 3C