Polres Blitar Kota bersama Forkopimda  Kota Blitar dan Stasiun Blitar Kota membentuk Stasiun Tangguh dan Terminal Tangguh. Program ini dilakukan sebagai bentuk penanganan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kota Blitar. Sejak adanya PSBB, transportasi menjadi merupakan salah satu sektor perekonomian yang terdampak. Diberlakukannya kelaziman baru ini, pihak armada harus memenuhi protokol kesehatan yang harus diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Karene dua tempat tersebut merupakan tempat naik dan turunnya penumpang, baik dari Blitar maupun dari luar kota Blitar.

Dalam Stasiun Tangguh dan Terminal Tangguh ini, petugas Stasiun dan Terminal Bus harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh para calon penumpang. Selain itu juga harus diterapkan social distancing baik pada ruang tunggu maupun di dalam kereta api. Para penumpang diminta untuk menggunakan masker. Anggota kepolisian juga akan melakukan pengamanan gabungan di lokasi vital seperti stasiun, terminal dan lokasi wisata. Keberadaan petugas tersebut sebagai pengontrol apakah di lokasi tersebut menerapkan protokol kesehatan.