Blitar, Proklamatornews – Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, S.I.K, M.Si mengikuti pengukuhan pejabat sementara Walikota Blitar Oleh Gubernur Jawa Timur secara online di Kantor Dinas Komnfo Kota Blitar pada hari jumat (26/9/2020).
Walikota Blitar Santoso saat ini tengah mengambil cuti pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020 karena tengah melakukan kampanye pada pencalonan pilkada tahun ini. Untuk itu, Gubernur menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan kerja pemerintahan yaitu Djumadi selaku Asisten II Pemrov Jatim.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, S.I.K, M.Si menjelasakan bahwa penunjukan pejabat sementara telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dan sesaui tahapan pilkada yang memberikan hak cuti untuk kampanye selama 71 hari. “Adalah salah satu tantangan dalam pelaksaan pilkada kali ini adalah pelaksanaan yang demokratis, sehingga akan melahirkan pimpinan daerah yang berkualitas. Untuk itu, kami berharap semua pihak melaksanakan tahapan pilkada dengan tanggungjawab,”ucapnya. (*)
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu