Blitar, Proklamatornews – Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, S.I.K, M.Si mengikuti pengukuhan pejabat sementara Walikota Blitar Oleh Gubernur Jawa Timur secara online di Kantor Dinas Komnfo Kota Blitar pada hari jumat (26/9/2020).
Walikota Blitar Santoso saat ini tengah mengambil cuti pada tanggal 26 September – 5 Desember 2020 karena tengah melakukan kampanye pada pencalonan pilkada tahun ini. Untuk itu, Gubernur menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan kerja pemerintahan yaitu Djumadi selaku Asisten II Pemrov Jatim.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, S.I.K, M.Si menjelasakan bahwa penunjukan pejabat sementara telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri dan sesaui tahapan pilkada yang memberikan hak cuti untuk kampanye selama 71 hari. “Adalah salah satu tantangan dalam pelaksaan pilkada kali ini adalah pelaksanaan yang demokratis, sehingga akan melahirkan pimpinan daerah yang berkualitas. Untuk itu, kami berharap semua pihak melaksanakan tahapan pilkada dengan tanggungjawab,”ucapnya. (*)
Patroli Area Obvit Cegah Tindak Kejahatan
Personil Polsek Udanawu Jalankan Patroli Rutin Gatur Lalin di Titik Ramai Wilayah Udanawu Setiap Pagi
Patroli Blue Light, Polsek Udanawu Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
Anggota Polsek Udanawu Memastikan Kegiatan Sholat Jumat di Masjid Roudhotul Huda Desa Bakung Berlangsung Aman Kondusif