Polres Blitar Kota bersama KPU Kota Blitar melakukan pemusnahan kertas suara yang rusak. Pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan surat edaran dari KPU Pusat nomer 667/ KPU/2018 yang menyebut, surat suara rusak harus dimusnahkan pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara, maka sebanyak 2.084 lembar surat suara rusak di KPU Kota Blitar, dimusnahkan pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 17.00 Wib di kantor KPU Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si yang menghadiri giat pemusnahan mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara Calon Presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI, surat suara DPR Provinsi dan DPRD Kota Blitar yang dikuatkan dengan pernyataan ketua KPU Setyo Budiono.

Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Blitar Kota, Ketua KPU Kota Blitar dan anggota Komisioner KPU Kota Blitar serta media. Di lain pihak Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si memastikan pendistribusian logistik Pemilu 2019 Kota Blitar berjalan dengan lancar. Pendistribusian logistik kotak suara dan surat suara dibagi tiga tim sesuai jumlah dapil dan Kecamatan di Kota Blitar. Logistik kotak suara dan surat suara itu untuk sementara disimpan di masing-masing Kantor Kelurahan dan baru didistribusikan ke masing-masing TPS pada Rabu tanggal 17 April 2019 dinihari.