Polsek Udanawu – Untuk meningkatkan kesadaran para siswa dan siswi tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas, Kanit Binmas Polsek Udanawu Polres Blitar Kota Aipda Sunanto SH. melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Siswa-siswi SMKN Udanawu – Blitar. Selasa, 22 Agustus 2023.

Bertempat di gedung aula milik SMKN Udanawu Aipda Sunanto melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Siswa-siswi SMKN Udanawu, sebanyak kurang lebih 300 siswa mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

 

Dalam Sosialisasi Aipda Sunanto menyampaikan hal hal yang berkaitan dengan berlalu lintas yaitu sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada siswa siswi SMKN Negeri Udanawu.

 

Kanit Binmas mengajak seluruh Siswa-siswi SMKN Udanawu untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

 

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan siswa sisw SMKN Udanawu bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.

 

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

 

Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

 

Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, wajib memperhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan.

 

Kapolsek Udanawu Akp. Gawik Wahyuti S.H. melalui Kanit Binmas Aipda Sunanto menghimbau kepada siswa siswi SMKN Udanawu – Blitar untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI. Apabila belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara yang ditunjukkan dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk berkendara diharapkan untuk tidak mengendarai kendaraan yang, karena bisa berakibat pada kecelakaan, yang tentu saja merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.