Polsek Udanawu – Dalam rangka kegiatan “Police Goes To School” di Ma Ma’arif Bakung – Udanawu, Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto melaksanakan sosialisasi Bahaya Narkoba kepada siswa dan siswi Ma Ma’arif yang berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Jum’at, 15 September 2023.

Dalam penyampaian materi bahaya Narkoba, Aipda Sunanto menyampaikan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Sedangkan, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

 

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya hanya sebagai obat penghilang nyeri saat operasi atau memberikan ketenangan. Jika disalahgunakan akan terkena sanksi hukum.

 

Mengutip dari laman resmi BNN, bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas juga tidak mempedulikan kesehatan. Narkoba dapat menimbulkan dampak buruk secara fisik, psikis dan sosial. Inilah beberapa dampak bahaya yang ditimbulkan narkoba bagi generasi muda, baik secara fisik, psikis dan sosial.

 

Untuk itu Aipda Sunanto berpesan kepada siswa dan siswi Ma Ma’arif agar tidak mencoba – coba mengkonsumsi Narkoba dan obat – obat terlarang lainnya. Gunakan kesempatan sekolah untuk menuntut ilmu setinggi – tingginya untuk meraih masa depan yang lebih cerah. isi kegiatan – kegiatan yang positif dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Ucap Sunanto”.