Polsek Sanankulon – KA.SPKT Polsek Sanankulon Aiptu Didik Sihono memberikan mediasi kepada warga masyarakat yang mengadu sedang terlibat sesuatu permasalahan sosial. Seketika itu keduabelah pihak dipertemukan kemudian dibahas permasalahan apa yang sedang dihadapi dan selanjutnya dicari kata sepakat melalui musyawarah. Tentu dengan memperhatikan fakta yang terjadi dilapangan yang kemudian dianalisa sehingga dalam menentukan kata mufakat tidak ada salahsatu pihak yang dirugikan. Metode tersebut disebut Problem Solving yang dapat memecahkan persoalan tertentu yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Senin, 11 Mei 2020.

Merujuk pada Peraturan Kapolri tentang Pemolisian Masyarakat atau Polmas menjadi suatu program baru yang diterapkan Polri, program ini merupakan salah satu cara efektif untuk membangun kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Tugas seorang anggota Polri adalah tugas yang sangat mulia karena kewenangannya sangat luas berdasarkan Peraturan yang ada, baik dalam bentuk pembinaan, kemitraan, dan penyelesaian masalah melalui metode Problem Solving yang sedang dialami oleh masyarakat. Baik itu tindak pidana ringan maupun masalah sosial lainnya. Hal tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri dan tingkat penyelesaian kasus atau perkara dengan tindakan represif yang dilaksanakan oleh fungsi Reserse Kriminal selaku penyidik mengalami penurunan. Pada dasarnya anggota Polri berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang ada di wilayah. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri juga menghadapi sejumlah kendala seperti adanya masyarakat yang kurang mengerti dengan hukum atau aturan yang mengaturnya dan adanya pihak pihak lain yang ikut campur dalam setiap permasalahan yang akan diselesaikan. Maka dari itu harapannya anggota Polri ini selalu barada ditengah tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan memelihara ketertiban masyarakat, dan juga menjadi konsultan dalam pemecahan masalah melalui metode Problem Solving tersebut serta selalu memberikan pemahaman tentang aturan aturan hukum yang ada dan berkambang saat ini.

Kapolsek Sanankulon AKP Wahono secara terpisah mengatakan bahwa problem solving sangat efektif dalam memecahkan persoalan sosial yang sedang dihadapai oleh warga masyarakat. Problem solving diperlukan di berbagai aspek kehidupan karena masalah adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dihilangkan. Dengan pendekatan seperti itu maka warga masyarakat yang sedang berselisih paham dapat menerima dengan lapang dada tanpa ada paksaan ataupun dendam dikemudian hari karena persoalan tersebut diselesaikan secara mufakat tanpa ada pihak yang dirugikan. tutur Kapolsek Sanankulon.