Polres Blitar Kota – Kepolisian Sektor Nglegok melaksanakan operasi miras di wilayah hukumnya pada hari Kamis 28 Desember 2017. Dari hasil operasi ini Polisi berhasil mengamankan sejumlah miras di warung milik warga.
Penjual atas nama C-S seorang laki-laki warga kelurahan Nglegok, Y-A perempuan warga desa Kedawung, S-K laki-laki warga desa Sumberasri, I-S laki-laki warga Sumberasri, dan P-I laki-laki yang juga merupakan warga desa Sumberasri Kecamatan Nglegok. Dari para penjual ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai merek.
Karena para penjual ini tidak memiliki ijin menjual miras, petugas kepolisian melakukan penyitaan atas barang bukti berupa 25 botol miras yang selanjutnya akan diamankan oleh petugas Kepolisian.
Sedangkan untuk para pelaku penjual miras sendiri sudah dilakukan pendataan oleh petugas dan selanjutnya akan menjalani sidang Tipiring di Kepolisian. Razia ini bertujuan untuk menciptakan Lingkungan yang aman dan Kondusif, terlebih menjelang Tahun baru 2018.
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Sambang dan Koordinasi di Kantor Kelurahan Tlumpu
Anggota Polsek Sukorejo Pengaturan Lalin di Sepanjang Jalan Tanjung
Kapolres Lamongan Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Pemiliknya di Desa Nguwok
Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal