Menjelang pelaksanaan Bulan Ramadhan Tahun 1442 H, Polres Blitar Kota lekas melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara gabungan bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Sabtu (27/03) malam pukul 19.00 WIB.

AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si, Kapolres Blitar Kota menjelaskan, operasi pekat kali ini mereka menyasar ke beberapa toko yang diduga memperjual belikan minuman keras (Miras) secara ilegal.

“Ini agar situasi menjelang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dapat kondusif dan aman, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman,” katanya, Minggu (28/03).

Dalam operasi pekat gabungan itu, petugas berhasil merampas 240 botol miras dengan berbagai jenis merk. beberapa diantaranya adalah merk Whisky, Iceland, Topi Miring, dan Anggur Merah. Ratusan botol miras tersebut disita oleh petugas dan dibawa ke kantor polisi untuk diamankan.

Lebih dalam menjelaskan, Kapolres mengatakan bahwa untuk pedagang yang didapati menjual barang haram tersebut akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi hal yang sama. Menurutnya, operasi pekat akan terus dilakukan oleh Polres Blitar Kota guna mengantisipasi adanya tindak kriminal atau kejahatan lainnya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, terutama di Bulan Ramadhan yang suci ini. Jangan sampai ternodai dengan hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambung Kapolres.

Kapolres menekankan, dengan mengkonsumsi alkohol dapat mengakibatkan seseorang menjadi lepas kontrol dan berpotensi melakukan tindakan-tindakan arogan sehingga membuat gaduh lingkungan.