Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Sabtu , 14 November 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda Supomo
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di wilayah hukum Polsek Srengat, Total yang terjaring penertiban adalah 23 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


ANGGOTA PATROLI MELAKSANAKAN PATROLI DI TEMPAT WISATA ROHANI DI KOTA BLITAR
Patroli Polsek Nglegok dialogis dengan warga yang melaksanakan siskamling beri himbauan Kamtibmas cegah aksi kriminalitas di malam hari
GIAT PATROLI DI TOKO EMAS NIKIMURA MEMBERIKAN RASA AMAN KEPADA MASYARAKAT DAN HIMBAUAN KAMTIBMAS
Anggota Polsek Srengat Melakukan Patroli dan Memberikan Himbauan Pentingnya Menjaga Kamtibmas