Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat , Pol PP dan Dinas Kesehatan Kec. Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 19 November 2020 pukul 08.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol tepatnya di depan Mapolsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 21pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang antisipasi tindak kriminalitas di area minimarket
Silaturahmi Kamtibmas di lingkungan warga antisipasi gangguan Kamtibmas malam hari
Patroli malam di area SPBU antisipasi gangguan Kamtibmas malam hari
Sambang Warga Meronda, Petugas Patroli Sampaikan Pesan Kamtibmas