Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 pukul 09.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol depan Pasar Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 15 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
CEGAH CURANMOR POLSEK PONGGOK PATROLI PERTOKOAN INDOMARET
Patroli Siang, Pastikan Wilayah Tetap Aman
Patroli Siang Ke Pertokoan Emas, Ciptakan Wilayah Kondusif
Curhatan Para Kades Kepada Kapolsek Dalam Giat Jumat Curhat