Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Kamis, 08 Oktober 2020 pukul 09.30 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol depan Pasar Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 15 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Himbauan Kamtibmas kepada warga di poskamling yang dilaksanakan Polsek Nglegok sebagai langkah cegah aksi kriminalitas 3C
Patroli bluelight Polsek Nglegok cegah aksi balap liar dan tindak kriminalitas 3C
Berikan Himabauan Kamtibmas dan Patroli dilakukan oleh Kapolsek Srengat Bersama Anggota
Kapolsek Srengat Melakukan Patroli dan Dan Dialogis dengan Kepala Paras Untuk Menjalin Silaturahmi