Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap kakak beradik spesialis jambret emak-emak. Kedua pelaku adalah DK dan DKa,
Kakak beradik asal Desa Dermojayan, Srengat Kabupaten Blitar ini adalah pelaku menjambret dengan korban emak-emak, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

Iptu Sujarwo, SH KBO Satreskrim Polres Blitar Kota saat dimintai keterangan oleh media hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 menerangkan setelah laporan masuk, tim buser langsung diterjunkan dan mencari keberadaan pelaku, kemudian berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Raya Desa Pikatan, kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar. Selain handphone, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai dalam dompet Wiwik sebesar 700 ribu rupiah.

Iptu Sujarwo menambahkan kedua pelaku beraksi dengan peran yang berbeda. DKa atau kakak bertugas sebagai eksekutor, sementara DK adiknya berperan menyetir sepeda motor. Korban yang diincar pelaku adalah emak-emak. Dengan menggunakan sepeda motor Satria FU, kedua pelaku memepet emak-emak lalu merampas handphone atau benda berharga yang berada di dashboard sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Karena berdua, maka ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Setelah menjalani pemeriksaan mereka mengatakan sasarannya ibu-ibu karena mereka mudah lengah. Rupanya pelaku bukan hanya kali ini melakukan tapi lebih tepatnya berkali kali bahkan sampai Kediri dan Tulungagung.