Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap kakak beradik spesialis jambret emak-emak. Kedua pelaku adalah DK dan DKa,
Kakak beradik asal Desa Dermojayan, Srengat Kabupaten Blitar ini adalah pelaku menjambret dengan korban emak-emak, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

Iptu Sujarwo menambahkan kedua pelaku beraksi dengan peran yang berbeda. DKa atau kakak bertugas sebagai eksekutor, sementara DK adiknya berperan menyetir sepeda motor. Korban yang diincar pelaku adalah emak-emak. Dengan menggunakan sepeda motor Satria FU, kedua pelaku memepet emak-emak lalu merampas handphone atau benda berharga yang berada di dashboard sepeda motor.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Karena berdua, maka ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Setelah menjalani pemeriksaan mereka mengatakan sasarannya ibu-ibu karena mereka mudah lengah. Rupanya pelaku bukan hanya kali ini melakukan tapi lebih tepatnya berkali kali bahkan sampai Kediri dan Tulungagung.

Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Patroli Akhir Pekan Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Situasi Kondusif