Menjelang hari raya Lebaran, layanan pembuatan dan pembaharuan SIM di Satpas Polres Blitar Kota diliburkan. Layanan pengurusan segala jenis SIM diliburkan mulai tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2019.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH pada saat dikonfirmasi hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 menjelaskan pelayanan pengurusan surat izin mengemudi atau SIM di Satpas Polres Blitar Kota libur mulai tanggal 30 Mei hingga tanggal 9 Juni 2019. Terkini, Polres Blitar Kota mempersiapkan pengamanan lalu lintas arus mudik dan arus balik selama Lebaran di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Ipda Dodit menambahkan apabila bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni, bisa kembali diurus perpanjangannya pada masa tenggang yakni, mulai tanggal 10 sampai tanggal 18 Juni 2018.

Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni, bisa diperpanjang nanti di masa tenggang mulai tanggal 10 Juni hingga tanggal 18 Juni 2019

Dia menguraikan, bahwa diliburkanya sementara Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM di Polres Blitar Kota ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1400/V/YAN.1.1/2019/Tanggal 27 Mei 2019.

Diharapkan masyarakat bisa mencermati informasi ini, dan khususnya bagi masyarakat yang SIM nya masa berlakunya habis tanggal 30 Mei hingga 9 Juni, sekali lagi disampaikan silakan diurus perpanjangannya di Satpas Polres Blitar Kota mulai tanggal 10 sampai 18 Juni 2019.