Tampak sebuah kegiatan yang tidak biasa di Polres Blitar Kota hari ini. EP alias Monot, laki-laki umur 22 tahun warga Lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, hari Jum’at pagi tanggal 03 Mei 2019 melakukan prosesi ijab qabul dengan WD, perempuan umur 19 tahun warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar di ruang tahanan Mapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Imron dan Kasat Tahti Iptu Anjun mengatakan Polisi tetap memberikan hak kepada tahanan yang ingin melaksanakan pernikahan, namun polisi tidak bisa memberikan dispensasi bagi tahanan untuk melakukan malam pertama usai ijab qobul. EP ditangkap polisi pada tanggal 26 April 2019 lalu, karena kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi pil dobel L. Meski melaksanakan ijab qabul di ruang tahanan, pernikahan tersangka pengedar dan pengkonsumsi pil dobel L ini berjalan dengan lancar dan sakral.

Sementara itu, DW, istri dari tahanan EP mengaku sudah berpacaran dengan EP sejak setahun yang lalu dan berencana menikah pada bulan ini. Meski menikah di ruang tahanan, DW bahagia karena proses pernikahan berjalan lancar. Pernikahan kedua mempelai dihadiri beberapa keluarga dari EP dan DW. Pernikahan keduanya dijaga ketat dari anggota kepolisian dan disaksikan para tahanan lainnya. Proses ijab qobul berlangsung sederhana dengan mas kawin uang tunai Rp. 200.000 di ruang tahanan Mapolres Blitar Kota. Mereka duduk lesehan di atas karpet di ruang olahraga tahanan Mapolres Blitar Kota.