Polsek Srengat Pasang Spanduk Himbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian Sektor Srengat Polres Blitar Kota sampaikan pesan Himbauan kepada masyarakat lewat spanduk di beberapa tempat Kecamatan Srengat, Jumat (30/03/2018).
Kapolsek Srengat mengatakan, pemasangan Spanduk bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Srengat Polres Blitar Kota, agar tetap mematuhi peraturan lalulintas. Jenis mobil pik up/mobil bak terbuka bila digunakan menggangkut orang itu tidak diperbolehkan, hanya diperbokehkan untuk mengangkut barang.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yg mempunyai mobil pik up/mobil bak terbuka jangan dipergunakan untuk mengangkut orang, hanya diperuntukan untuk mengangkut barang. ( OZ )



Polsek Nglegok Ingatkan Karyawan Minimarket Selalu Waspada dan Optimalkan Peran CCTV
Cegah Kriminalitas di Pusat Keramaian, Polsek Nglegok Gelar Patroli Dialogis di Pertokoan Emas
Polsek Nglegok Ingatkan Nasabah Selalu Waspada Saat Bertransaksi di Mesin ATM
Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar, Polsek Nglegok Intensifkan Patroli Bluelight di Jalur Bulak