Jika masyarakat Blitar Kota tidak ingin mendapatkan surat sayang alias surat tilang dari polisi, maka masyarakat harus segera melengkapi segala macam keperluan dalam berkendara bagi mereka yang memang belum melengkapi persyaratan.

Satlantas Polres Blitar Kota laksanakan Dakgar Stationer dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2018, petugas memfokuskan untuk menindak tujuh pelanggaran seperti safety belt, batas kecepatan kendaraan, penggunaan helm, melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, pengendara anak yang belum waktunya, maupun pelanggaran rambu dan juga kelengkapan surat-surat kendaraaan, di Pos 1 Lovi, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.
Dihimbau oleh Satlantas Polres Blitar Kota, mereka yang memang belum mencukupi umur atau belum memiliki SIM diharapkan untuk tidak berkendara terlebih dulu sampai memiliki SIM.

“Anak-anak kan rentan terjadi laka lantas, apalagi mereka emosinya tak stabil, keahlian mereka kan juga belum teruji, belum memiliki SIM, apabila terjadi lakalantas kan akan fatal nantinya,” jelasnya Kanit Turjawali, Ipda Agus Prayitno, S.H. (DR)

Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari