rilis 2

BLITAR, PROKLAMATOR-Polres Blitar Kota  berhasil meringkus 129 tersangka selama operasi camer semeru 2016. Seluruh tersangka merupakan pelaku tindak kejahatan premanisme, perjudian, minuman keras (miras), dan bahan peledak.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu,S.I.K  dalam rilis yang digelar Senin (27/6/2016) pukul 11.00 WIB menjelaskan, operasi camer semeru dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 25 Juni 2016. 129 tersangka itu kini ditahan pihak Kepolisian.

Untuk tersngka bahan peledak (Handak ) ada 10 kasus dengan  17 orang tersangka dengan barang bukti berupa 7 buah HP, 21,5 kg bubuk peledak jenis mercon, 43 glondong kertas, 8 bendel sumbu, dan uang Rp.2.421.000.

“Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 thun 1951 dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup,” terang Yossy.

Sedangkan  untuk kasus premanisme, Polres  Blitar  Kota berhasil mengungkap 60 kasus dengan mengamankan 60 orang tersangka. barang bukti yang diamankan adalah 4 buah peluit, 5 buah gitar ukulele, 2 buah alat musik Aqua berisi kerikil, 2 buah alat musik kecer, dan uang Rp.480.900.

Untuk kasus perjudian, Polres Blitar Kota mengamankan 13 orang tersangka dari 11 kasus. dengan barang bukti berupa 12 buah HP, 1 Kartu ATM BCA, 1 lembar bukti transfer, 7 lembar titipan judi, 5 lembar rekapan, 2 set kartu domino, dan uang Rp.1.219.500.

2 orang tersangka diketahui adalah Ibu rumah tangga, Hesrikanti warga Kecamatan Nglegok dan Susiana, warga Kecamatan Srengat.  Juga ada 2 tersngka yang merupakan bandar judi bola piala eropa. Mereka adalah Sudarto, warga Kecamatan Sukorejo dan Alvin Yuli Saputro , Warga Kecamatan Sananwetan.

“Mereka yang terlibat perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

Sementara untuk kasus miras, Polres  Blitar Kota berhasil mengungkap 39 kasus dengan menangkap 39 orang tersangka dengan barang bukti berupa 71 botol arak jowo, 104 botol miras jenis bintang kuntul, 59 botol jenis anggur, 23 vodka, 11 botol miras merk Tommy Stanly, 10 botol miras jenis anggur, 5 botol Topi Miring, 4 botol mandsion, dan 1 botol Whisky.

“Mereka diancam dengan Stastsblad No 377 Tahun 1949 Ordonasi Tanggal 9 Desember 1949 Tentang bahan berbahaya Pasal 1 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara,” tutupnya.(rpk)