Di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jilid II hari ini, Selasa (26/1/2021), Tim Gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar dan Satpol PP Kota Blitar kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah titik lokasi di Kota Blitar.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Operasi Yustisi Aman Nusa II dalam rangka tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota itu dilaksanakan di empat titik lokasi yaitu Pasar Templek, Jl. Mawar, dan depan Kantor BNI Kota Blitar.

Dibandingkan dengan operasi yang dilaksanakan sehari sebelumnya, jumlah penindakan terhadap pelanggar tercatat menurun menjadi 15 penindakan yaitu 2 tipiring, 4 teguran tertulis, dan 9 teguran lisan.

Operasi gabungan ini melibatkan 30 personel yaitu 20 personel Polres Blitar Kota, 5 personel Kodim 0808 Blitar, dan 5 personel Satpol PP Kota Blitar.*