Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, pada hari Minggu, 07 Nvember 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Panit Lantas Polsek Srengat Polres Blitar Kota Ipda F. Agus .

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu di area wisata kolam renang 3 Togogan Kel. Togogan Kec. Srengat Kab. Blitar. Total yang terjaring penertiban adalah 6 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Supomo.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.