Di hari kedua pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di Kota Blitar, razia penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) oleh personel gabungan terus digencarkan.

Setelah sebelumnya di hari yang sama razia digelar di Jalan Ciliwung, razia prokes kembali digelar pada Rabu petang (10/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di empat titik lokasi yaitu Jl. Mawar, Jl. Tanjung, Jl. Bengawan solo, dan Jl. Kalibrantas.

Sebanyak 38 pelanggar disiplin prokes terjaring selama razia dengan penindakan berupa sanksi hukuman sosial dua orang, sanksi tipiring 2 orang, sanksi teguran tertulis 13 orang, dan sanksi teguran lisan 21 orang.

Razia didukung puluhan personel gabungan, yaitu 13 anggota Polres Blitar Kota, 6 anggota Kodim 0808 Blitar, 6 anggota Yonif 511/DY, dan 5 anggota Satpol PP.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*