Pelaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakkan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Polsek Ponggok mulai pukul 09.00 Wib s/d selesai, Jalan Raya Perbatasan Blitar – Kediri Wilayah Hukum Polsek Udanawu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020.

Hadir dalam giat operasi yustisi tersebut diantaranya Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi SH., Kabid Penegakkan Perundangan- undangan Pol PP Kab. Blitar Bapak Ruslan, KUPT Damkar Bapak Andri Putra S., Dari Dinas Kesehatan bapak Ismanto, Dinas Perhubungan, BPBD Kab. Blitar, Kesbangpol, Hakim PN Blitar, Bpk Moh. safi’i, SH., Panitera Bpk Surip dan dari Kejaksaan Negeri Blitar Ibu Lilik Pujiati, SH.

Sedangkan personil yang melaksanakan giat Operasi Yustisi tersebut terdiri dari Anggota Polsek Udanawu 10 Pers, Anggota Polsek Wonodadi 3 Pers, Anggota Polsek Srengat 3 Pers, Koramil Udanawu 4 Pers, Satpo PP Kab. Blitar : 45 pers, Dinas kesehatan 3 pers, Damkar Kab. Blitar 6 pers, BPBD : 3 pers, Dishub 3 pers dan Trantib Kec. Udanawu 1 pers, jumlah keseluruhan ada 78 Personil

Sasaran dalam giat operasi yustisi tersebut adalah warga masyarakat pemakai jalan yang tidak memakai masker dan petugas operasi Yustisi tersebut akan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa hukuman teguran Lisan,Tertulis, Menghafal Pancasila dan Menyanyikan lagu Indonesia serta Tindakan Tipiring. Tergantung dari pelanggaran dalam operasi Yustisi tersebut yang mengacu pada inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perda No. 2 Tahun 2020.

Selain itu petugas juga telah memberikan masker kepada warga yang selesai ditindak petugas menyertakan Surat teguran yang di tanda tangani pelanggar sebagai bukti penindakan dan memberikan himbauan kepada warga untuk selalu memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak.

Hasil operasi yustisi telah di dapat warga masyarakat yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker tidak benar, total warga yang di lakukan Penindakan sebanyak 42 orang dengan rincian yang di Tipiring ada 16 Orang, Sanksi Sosial 6 orang dan teguran lisan 20 orang.

Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peningkatan Disiplin dan Penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.