Blitar, Proklamatornews – Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin Masyarakat,Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota dilakukan di 4 titik pada hari Senin (21/9/2020).

Polres Blitar Kota bergabung dengan  unsur TNI dan Sat Pol PP melaksanakan operasi yustisi di 4 titik. Tim pertama dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard, M, Sinambela ,S.H, S.I.K, M.H. bertempat di Jl. Kalimantan depan Kantor PDAM Kota Blitar, tim kedua Rayon  Kota (Polsek Kepanjen Kidul,Sukorejo,Sananwetan) mengambil lokasi di Depan SDN 1 Karangsari Jl. Cemara Kecamatan Sukorejo, tim ke-tiga Rayon  Barat (Polsek Srengat, Udanawu,Wonodadi) bertempat di Pasar Gambar Desa Wonodadi, dan tim ke-empat Rayon Tengah (Polsek Nglegok,Sanan Kulon,Ponggok) mengambil lokasi di Jl. Raya Pasar Patok Desa Sidorejo Kec Ponggok.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa hasil operasi yustisi keseluruhan terdapat total 122 pelangaran. Dengan rincian, teguran sebanyak 73 orang, tipiring 46 orang dan sanksi sosial 3 orang. “Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan akan terus kami gelar, sehingga kami berharap masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan untuk diri sendiri dan orang lain,”jelasnya. (*)