Polres Blitar Kota dalam mengantisipasi dan mewujudkan ibadah puasa yang khidmat di bulan ramadhan laksanakan giat razia minuman keras dibeberapa tempat yang ditengarai menjual minuman keras. Razia yang digelar Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 siang tadi menindak lanjuti berita di media online tentang adanya orang yang meninggal dunia akibat pesta miras (minuman keras) yang terjadi di wilayah Kademangan Blitar.

Dari razia yang digelar selama 2 jam itu, Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran berhasil menyita puluhan botol arak jowo, anggur merah, bintang kuntul dan minuman keras jenis lainnya dari puluhan penjual yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Puluhan penjual miras itu semuanya belum memiliki ijin usaha jual miras. Sehingga polisi langsung melakukan penyitaan. Puluhan penjual miras itu juga dijerat Pasal Tindak pidana ringan atau Tipiring akibat perbuatannya. Razia miras ini sebagai upaya menciptakan kondisi aman di bulan puasa Ramadhan terlebih pada masa pandemi Virus Corona.